2010/08/31

Ternyata Nikah itu Berat ?!~

Siang ini di sela-sela pekerjaan -seperti biasa- ada selingan chat di fb, kira-kira beginilah sebagian dari isi salah satu chat yang terjadi antara diriku dan seorang temanku (cowok)..
my noon chat 
12:48pm friend
mumet lah...
10 hari terakir...
duite entek ki...
hhihihi
tnyata
nikah ki brat

12:51pm Me
ember
la jare sopo ringan
moso ibadah ringan
separo agama neh

12:52pm Friend
uanteep
ki meh tritik maneh,,mlh okeh tuyul e

12:53pm Me
semakin mendekati memang akan semakin banyak godaane
as shown above, there is a sentence that make me wanna laugh!
....ternyata
nikah ki berat...
...ups! that's the fact girlz and guyz.. being married not a simple thing, but dont also make it become hard..
Nikah, sebagaimana telah masyhur bahwa ia adalah ibadah bahkan diistilahkan sebagai separuh agama..
..apa maknanya..


Menikah adalah separuh agama? 
Berikut sebuah kutipan yang berisi penjelasan yang cukup menarik mengenai hal tersebut 
http://myquran.org/forum/index.php/topic,27127.msg655806.html#msg655806
—————————————————————————————————————————

@pa yangga
Maaf OOT, tapi pengen tau.

Apa sih maknanya dari “nikah adalah separuh agama”..?
Kalimat tersebut dari hadits/siapa ya?
Jadi apakah orang yang belum menikah, imannya “kurang” dibandingkan yang sudah menikah?

Mohon pencerahannya.
Trimakasih
—————————————————————————————————————————

Balasannya…

http://myquran.org/forum/index.php/topic,27127.msg655842.html#msg655842
—————————————————————————————————————————

Coba perhatikan Qur’an sebenarnya 30% isinya adalah ubudiyah, hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan 70% sisanya masalah muamalah. Hadist yang sering di Quote

Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (HR: Thabrani dan Hakim).

Apa makna separuh dari agama. Kalau kita perhatikan dengan baik, keluarga itu adalah tingkat terbawah dari masyarakat dimana menerapkan nilai nilai agama.

Perhatikan bagaimana anda mengamalkan yang ini
Saat anda memilih jodoh Allah menguji anda dengan ini

An Nur
3. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].

Bagaimana anda mau teruji sebagai seorang mukmin nikah aja belum.

Perhatikan kalau sudah menikah

4. An Nisaa’
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Bagaiaman anda bisa melaksanakan mempergauli istiri dengan baik kalau anda tidak punya istri

Lalu masih banyak hukum hukum antara suami dan istri yang merupakan cerminan sekaligus ujian bagi manusia.

Satu lagi yang penting pernikahan itu menjauhkan dair dosa besar yang bernama Zina tidak ada jalan paling manjur untuk menjauhkan diri dari zina kecuali menikah

Pertanyaan berikutnya. Yang belum menikah apakah imannya kurang dari yang sudah menikah ?

Masalah iman Allah yang menilai bukan manusia.

Tapi perhatikan. Tersenyum untuk istri dan anak ibadah, memberika nafkah kepada keluarga adalah harta terbaik kata rasullullah dibanding yang lain. Dan masih banyak keutamaan lain. Ini tidak bisa di dapat orang yang belum menikah

Qur’an mengatakan

35. Faathir
11. Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.

Bagaimana anda mau mengaplikasikan anjuran Qur’an ini kalau anda belum berpasangan ?

Saya lebih bisa mengatakan kalau orang menikah maka lebih punya ladang amal yang jauh lebih besar dari yang belum menikah.

Semoga dapat dipahami





Nikah adalah ibadah, maksudnya dalam Islam nikah bukanlah sekedar gaya hidup, adat maupun tradisi. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :


وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

” Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia telah menciptakan bagi kalian isteri-isteri agar kalian merasa tentram kepadanya dan Dia telah menjadiukan cinta dan kasih saying diantara kalian. Sesungguhnya di dalam hal itu ada tanda-tanda yang nyata bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).


Menikah juga merupak sunnah Rasulullah sallallahu 'alaihi wassalam. 


Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).


Menikah di dalamnya terkandung hikmah dari penciptaan manusia yang berpasangan (ada laki-laki dan perempuan). Di antara tujuan menikah adalah sebagai sarana dalam memenuhi naluri manusia. Syaikh Sholih Al Fauzan dalam kitab "Tanbihat ‘alal ahkam takhtashu bil mukminat" menyatakan bahwa diantara keuntungan menikah adalah : Mencegah perbuatan zina, menjaga pandangan dari yang haram, melestarikan keturunan dan memelihara silsilah, merasakan ketenangan dan ketentraman jiwa, melahirkan ta’awun (kerjasama) dalam membentuk keluarga yang solihah yang merupakan salah satu unsur terbentuknya masyarakat islami. Dan mengenai rizki, maka Allah pun akan memudahkan rezeki bagi orang-orang yang menikah. 
janji Allah tentang rizki bagi yang menikah
” Apabila mereka ( yang menikah itu) faqir (miskin) maka Allah akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya.” (QS An Nur : 32).
Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata :
” Ta’atilah Allah oleh kalian dalam perintah untuk nikah maka Allah akan melaksanakan janjinya kepada kalian berupa kecukupan (kekayaan). Lalu beliau membaca ayat ini.
Abdullah Bin Mas’ud berkata :
” Carilah kekayaan dengan menikah,karena Allah berfirman : ” Apabila mereka faqir maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir 5/90-96 cet. Darul Andalus).

Oleh karena nikah adalah ibadah, maka selayaknya ibadah secara umum, tidak bisa kita menganggapnya sebagai perkara yang ringan. Ibadah yang berkonsekuensi imbalan kebaikan dari Allah tentu dalam pengamalannya akan melalui cobaan dan ujian. Berbagai macam bentuk ujian yang mungkin dihadapi. Mulai dari niat yang bersumber dari diri kita sendiri, hingga berbagai cobaan dalam perjalanan proses menuju pernikahan itu sendiri. Ingatlah, bahwa yang namanya setan sebagai musuh bebuyutan manusia tidak akan senang jika seorang hamba melaksanakan perintahNya. 
Bagi sebagian orang yang bisa dikatakan terlalu bermudah-mudahan dalam hal menikah ini, hendaknya senantiasa untuk menengok dan meluruskan niatnya. Tak jarang, tanpa kita sadari ternyata faktor nafsu belaka yang sangat mendominasi keinginan untuk menikah. Diantara bentuk bermudah-mudahan yang terjadi adalah mengenai rezeki. Memang, Allah menjanjikan akan kemudahan rezeki sebagaimana yang telah disebutkan. Akan tetapi, di dalamnya tidak terlepas dari faktor kewajiban manusia untuk ikhtiar. Yang namanya rezeki memang sudah ditentukan tapi ga akan begitu saja jatuh dari langit melainkan harus dicari, diusahakan. Selain itu, faktor psikologis yang sedikit bergeser dari generasi ke generasi juga tetap harus dipertimbangkan. Kesiapan menikah. Coba deh perhatikan antara generasi orang tua kita dan generasi kita sendiri yang sudah banyak perbedaan. Menurutku pribadi sih, generasi orang tuaku kesiapan menikah di usia dini memang sudah benar-benar siap, beda dengan generasiku yang memang banyak juga orang berkata siap menikah di usia dini tapi keadaan sebenarnya wallahu a'lam deh..
Ohya, last but not least nih, karena nikah itu ibadah maka yang nama rukun, syarat dan pelaksanaannya semestinya juga mengikut aturan. 
Rukun dan syarat nikah bisa dibaca di sini
Tata cara Pernikahan
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Ok, semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi sobat sekalian yang mau nikah (yah, namanya manusia mesti mau lah..)


Sumber-sumber:
http://ummusalma.wordpress.com
http://salafiyunpad.wordpress.com
http://akhwat.web.id

No comments:

Post a Comment